
Video detik-detik Rizky Billar melempar bola biliar ke Lesti Kejora viral di media sosial. Nampak banyak orang melihat.
Rumah tangga pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora kini sedang disorot.
Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Salah satu tindakan Rizky Billar yang diungkap oleh kepolisian menyebutkan sang aktor pernah melempar bola biliar pada Lesti Kejora.
Meskipun akhirnya Rizky Billar terpeleset sehingga lemparannya pun tak terarah.
Belakangan beredar video yang diduga rekaman CCTV kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pada video tersebut, Rizky Billar yang mengenakan pakaian biru mengambil bola dari atas meja biliar.
Kemudian Rizky Billar melemparkan bola itu ke arah Lesti Kejora.
Namun Rizky Billar terpeleset hingga terjatuh.
Nampak tidak hanya ada Lesti Kejora dan Rizky Billar dalam video tersebut.
Ada tujuh orang lain yang menyaksikan tindakan Rizky Billar pada Lesti Kejora saat itu.
Video CCTV tersebut diambil pada 29 Oktober 2021 lalu.
Jika benar video tersebut adalah CCTV kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora, artinya sang pedangdut sedang mengandung putra pertamanya.
Adapun rekaman video CCTV tersebut selaras dengan keterangan kepolisian tentang Rizky Billar melempar bola biliar.
Sementara itu kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.
Polisi sudah melakukan olah TKP dan memanggil para saksi termasuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Namun Rizky Billar mangkir pada pemanggilannya yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Saat itu Rizky Billar diwakili kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan hingga satu minggu.
Jadwal pemeriksaan Rizky Billar pun diundur hingga Kamis (13/10/2022) mendatang.
Rizky Billar Kemungkinan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.
“Sudah ditemukan unsur pidananya. Tentunya nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan tersangkanya,” ujar Zulpan, Jumat (7/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, pihak kepolisian masih harus memeriksa dan mendegarkan keterangan Rizky Billar sebelum menetapkannya menjadi tersangka.
“Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal keterangan daripada terlapor pada saat diperiksa, apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu dan sebagainya,” kata Zulpan.
“Itu tentunya diperlukan penyidik sebelum menentukan status daripada Rizky yang saat ini masih sebagai saksi,” sambungnya.
Leave a Reply